Liputan6.com, Jakarta - Sembilan terminal yang ada di DKI Jakarta tidak lagi melayani penumpang jurusan antarkota antarprovinsi (AKAP). Bus AKAP pun dialihkan ke Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur sejak Senin kemarin.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Elly Sinaga mengatakan, terminal-terminal yang dilarang melayani tujuan AKAP yakni Terminal Pulogadung, Rawamangun, Pinang Ranti, Lebak Bulus, Pasar Minggu, Tanjung Priok, Rawa Buaya, Tanah Merdeka dan Grogol.
"Seluruh bus AKAP di sembilan terminal itu tidak boleh lagi mengangkut penumpang. Termasuk terminal bayangan dan pool bus yang menjual tiket tidak boleh lagi," ujar Elly usai menggelar rapat dengan jajaran Dinas Perhubungan DKI, Senin 30 Januari 2017.
Advertisement
Seperti dilansir Berita Jakarta, Keputusan ini merupakan hasil rapat yang dibahas bersama jajaran Dishub DKI dan sebagai tindak lanjut dari tinjauan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono ke Terminal Pulogebang pada Minggu lalu.
Menurut dia, Perusahaan Otobus (PO) tidak boleh melakukan pelanggaran, terutama mengambil penumpang atau penjemputan. Pihaknya saat ini sedang menganalisa hasil penindakan Dishub DKI terhadap PO bus yang melanggar. Jika masih melakukan pelanggaran, maka izin operasoinal PO Bus itu akan dibekukan.
Kendati, pihaknya masih memberikan kesempatan pada PO bus untuk membenahi diri dalam waktu sepekan, terhitung mulai hari ini. Mereka harus memindahkan seluruh armada berikut loket penjualan tiketnya ke Terminal Pulogebang.
Sementara, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Sigit Wijatmoko menambahkan, hanya terminal tipe A yang boleh menerima bus AKAP.
"Kita akan tertibkan seluruh PO bus yang masih beroperasi di luar terminal tipe A. Loket penjualan tiketnya juga akan kita tutup, kerja sama dengan Kemenhub dan pihak PO bus terkait," tandas Sigit.