Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik. Penyidik berencana memeriksanya kembali terkait kasus ini.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Anton Charliyan, berharap Rizieq bisa kooperatif dalam pengungkapan kasus tersebut.
‎
"Sudah menjadi tersangka, sebagai warga negara yang baik, nanti datang saja untuk pemeriksaan," ujar Anton di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Selasa (31/1/2017).
Dia pun meminta agar Rizieq tidak membawa massa seperti pemeriksaan pertama, Kamis 12 Januari 2017. Saat itu, massa pendukung Rizieq Shihab yang hadir di depan Markas Polda Jawa Barat bentrok dengan organisasi masyarakat lain.
Advertisement
"Tidak usah membawa massa, sudah lah yang enak-enak saja, yang sepi-sepi saja," ucap Anton.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka atas kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik.
Peningkatan status Rizieq dari saksi menjadi tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara ketiga yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Senin 30 Januari 2017. Gelar perkara itu berlangsung selama tujuh jam dari mulai pukul 11.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Berdasarkan hasil gelar perkara, seluruh unsur yang disangkakan dalam Pasal 154 A KUHP tentang penistaan lambang negara dan 320 KUHP tentang pencemaran nama baik seluruhnya sudah terpenuhi. Dalam waktu dekat, penyidik pun akan memanggil Rizieq Shihab untuk pemeriksaan.‎