Liputan6.com, Jakarta - Masa penahanan tersangka dugaan upaya makar Sri Bintang Pamungkas diperpanjang selama 30 hari. Perpanjangan dilakukan guna melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP).
"Perpanjangan penahanan 30 hari dari pengadilan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa, (31/1/2017).
Argo mengatakan, penyidik telah mengajukan perpanjangan penahanan Sri Bintang selama 40 hari kepada kejaksaan. Penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas dengan memeriksa beberapa saksi termasuk pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Munarman, dan Bachtiar Natsir.
Advertisement
Pihak kejaksaan telah mengembalikan berkas BAP Sri Bintang Pamungkas untuk dilengkapi kepada penyidik Polda Metro Jaya pada pada Jumat 20 Januari. Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 74 saksi terkait kasus dugaan makar yang menyeret aktivis Sri Bintang.
Sebelumnya, polisi menetapkan tersangka yang diduga terlibat upaya makar antara lain Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin, Rachmawati, Sri Bintang Pamungkas, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thaha, Hatta Taliwang, dan Alvin Indra.
Polisi juga telah meminta keterangan pakar ekonomi Ichsanuddin Noorsy sebagai saksi yang diduga menghadiri pertemuan yang digelar Rachmawati Soekarnoputri.