Liputan6.com, Jakarta - Juru bicara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, Rachland Nashidik, mengaku keberatan dan mengecam keras upaya politisasi pengadilan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Rachland menilai adanya upaya politisasi yang dilakukan kuasa hukum Ahok, Humphrey R Djemat, terhadap kesaksian Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga menjabat sebagai Rois Aam Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (NU), Ma'ruf Amin dalam sidang kedelapan Ahok pada Selasa 31 Januari 2017.
Baca Juga
Pada sidang, Humphrey mengklaim memiliki bukti kuat terkait keterikatan Ma'ruf dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, Ma'ruf menolak anggapan dikeluarkannya keputusan MUI mengenai penodaan agama dalam pernyataan Ahok terkait dengan SBY.
Advertisement
Rachland mengecam keras upaya tak berdasar Ahok dan kuasa hukumnya menghubung-hubungkan Ketua Umum Partai Demokrat SBY dengan fatwa MUI dan pengadilan Ahok.
"Kami menilai perbuatan jorok tersebut adalah pembunuhan karakter yang bermotif kampanye politik dan bersifat oportunistik karena memanfaatkan dan menyalahgunakan imparsialitas pengadilan," tegas dia dalam keterangan pers, Selasa 31 Januari 2017.
Rachland menyebutkan silaturahmi Agus-Sylvi kepada PB NU merupakan ekspresi penghormatan terhadap para ulama NU.
"Menuduh pertemuan itu sebagai jejak konspirasi untuk menjatuhkan Ahok bukan saja dangkal, namun pertama-tama melecehkan integritas PB NU dan kaum Nahdliyin," ujar dia.
Menurut Rachland, politisasi pengadilan yang dilakukan Ahok dan kuasa hukumnya memperlihatkan upaya mentransformasi konflik dari pengadilan ke tengah-tengah masyarakat. Padahal, fungsi pengadilan seharusnya melokalisasi konflik ke balik hukum demi mencegah menjalar dan merusak kedamaian kehidupan masyarakat.
"Patut diingatkan, tugas kuasa hukum adalah membuktikan bahwa dakwaan jaksa pada klien salah atau tidak memenuhi delik. Membangun narasi dan opini politik tentang pihak lain yang tak berhubungan dengan kasus itu sendiri, tidak akan menolong klien dari jeratan hukum," pungkas Rachland.