Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sallywati Raharja, anak buah bos Mugi Rekso Abadi (MRA) Group, Soetikno Soedarjo. Pemeriksaan Sallywati terkait kasus pembelian 50 pesawat Airbus dan 11 mesin pesawat dari Rolls Royce untuk PT Garuda Indonesia yang menjadikan Soetikno sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar). Pemanggilan hari ini adalah penjadwalan ulang dari panggilan kemarin" ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (1/2/2017).
Seharusnya, Sallywati diperiksa pada Selasa 31 Januari 2017 kemarin, namun dia tak bisa hadir dan meminta penjadwalan pemeriksaan ulang ke penyidik KPK.
Advertisement
Pemeriksaan terhadap Sallywati juga sempat dilakukan pada Jumat, 27 Januari 2017. Sallywati diduga sebagai juru bayar dari Soetikno Soedarjo ke Emirsyah Satar. Sallywati juga salah satu saksi yang dicegah ke luar negeri.
KPK telah mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. PT Rolls Royce merupakan perusahaan yang menyediakan mesin pesawat tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Emirsyah Satar (ESA) mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014, dan Soetikno Soedarjo (SS), pendiri dari Mugi Rekso Abadi (MRA).
Emir diduga menerima suap senilai US$ 2 juta. Demikian pula dengan barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Sebagai penerima, Emir disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan SS, selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.