Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar mendatangi Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Antasari datang bersama adik mantan Bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin.
Antasari tiba di Mapolda Metro sekitar pukul 10.45 WIB. Dengan mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna biru, Antasari Azhar bergegas masuk ke Gedung Ditreskrimsus Polda Metro begitu turun dari mobil. Tak ada sepatah kata pun yang diucapkan Antasari.
Baca Juga
Antasari langsung menuju ke meja resepsionis dan minta bertemu penyidik yang menangani perkaranya. Dia kemudian dipersilakan masuk ke ruangan yang dilengkapi kunci pengaman khusus.
Advertisement
Sementara Andi Syamsuddin yang tiba-tiba muncul di belakang Antasari juga ikut masuk ke ruangan tersebut. Tak ada sepatah kata apapun yang keluar dari mulut Andi. Pria yang mengenakan jaket kulit berwarna hitam itu hanya melempar senyum ke awak media.
"Hari ini akan sederhana sekali, menanyakan tindak lanjut penanganan perkara yang itu sudah dilaporkan tahun 2011," kata pengacara Antasari, Boyamin Saiman di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/2/2017).
Lamanya penanganan dari polisi memaksa Boyamin mengajukan permohonan praperadilan pada akhir 2013. Namun permohonan itu ditolak hakim dengan alasan kasus tersebut masih berjalan. Setelah itu, baru penyidik memeriksa Boyamin sebagai saksi pelapor.
"Sehingga gugatan kami tidak diterima oleh hakim, dan juga janji penyidik saat itu akan menindaklanjuti dengan memeriksa pelapor dan juga korban yaitu Pak Antasari Azhar," tutur dia.
Menurut Boyamin, saat itu penyidik berjanji akan memeriksa Antasari di dalam lapas. Namun hingga mantan Ketua KPK itu bebas, polisi belum juga memeriksanya.
"Maka hari ini datang, menanyakan, sekaligus kalau mau diperiksa ya periksa aja gitu loh. Nggak usah bikin panggilan-panggilan lagi, jadi setidaknya kalau mau diperiksa ya periksa aja Pak Antasari sebagai korban," kata Boyamin.
Antasari melalui pengacaranya diketahui telah membuat laporan polisi terkait SMS gelap yang membuatnya meringkuk di penjara selama bertahun-tahun. Laporan itu telah dilayangkan sejak 2011 lalu. Namun hingga kini belum ada hasil yang signifikan dari penyelidikan laporan itu.
SMS bernada ancaman itu ditemukan di ponsel Nasrudin beberapa saat sebelum ditembak mati. Diduga SMS tersebut berasal dari Antasari. Namun Antasari mengaku dirinya tak pernah mengirim SMS apapun ke Nasrudin.
Antasari Azhar menduga ponselnya telah dikloning pihak tertentu, sehingga SMS tersebut seolah-olah berasal dari dirinya. Karena bukti itu pula, Antasari dianggap sebagai dalang pembunuhan Nasrudin dan divonis PN Jakarta Selatan dengan hukuman 18 tahun penjara.