Sukses

Dalami Suap Patrialis Akbar, KPK Periksa 2 Tersangka

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Patrialis Akbar.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

Keduanya adalah para terduga perantara suap Patrialis, yakni Kamaludin (KM) dan NG Fenny (NGF). Ini merupakan pemeriksaan ketiga bagi keduanya.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (1/2/2017).

Patrialis Akbar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, bersama seorang wanita pada 26 Januari 2017.

Patrialis diduga menerima suap untuk memenangkan uji materi Undang-Undang No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. KPK juga ikut menangkap Kamaludin (KM) yang diduga sebagai perantara suap.

Patrialis disangka menerima suap dari pengusaha impor Basuki Hariman (BHR) dan karyawannya NG Fenny (NGF). Basuki disebut-sebut ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging, sedangkan NG Fenny adalah sekretarisnya.

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Diduga uang tersebut sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada suap pertama dan kedua.

Patrialis Akbar dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

https://www.vidio.com/watch/590687-news-flash-pemerintah-percepat-mencari-pengganti-patrialis-akbar

 

Video Terkini