Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman. Dia menjadi tersangka dalam kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis Elektronik, atau E-KTP.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka dugaan suap pengadaan E-KTP," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (1/2/2017).
Baca Juga
Selain Irman, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi, yakni Numan Abdul Hakim, mantan Wakil Gubernur Jawa Barat sekaligus anggota DPR periode 2009-2014 dari fraksi PPP.
Advertisement
Mantan anggota DPR RI yang ikut diperiksa hari ini juga Rindoko Dahono Wingit dari fraksi Gerindra. Kedua mantan anggota DPR ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.
KPK telah menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek E-KTP pada 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menyebut dugaan korupsi proyek E-KTP pada 2011-2012 ini sebagai salah satu kasus besar yang rumit.
"Agak pelik memang ini kasus. Di samping sudah lama, orang-orangnya sudah pensiun," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di Jakarta, R‎abu 16 November 2016.