Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, mundurnya Patrialis Akbar menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), membuat pemerintah harus segera menunjuk Hakim MK yang baru.
Untuk itu, ia meminta Presiden Joko Widodo melakukan proses seleksi Hakim MK untuk menggantikan Patrialis Akbar yang telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Proses seleksi untuk mencari satu hakim MK pengganti atas dasar dia mundur. Kita mendesak Presiden melakukan proses seleksi Hakim MK," kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Advertisement
Arsul mengingatkan, meskipun dari kesembilan hakim MK hanya tujuh hakim tetap yang bisa menyidangkan suatu perkara, tetapi MK akan mengadili berbagai gugatan setelah Pilkada 2017.
Sebab, dalam gelaran Pilkada, MK selalu disibukkan laporan para peserta pemilu yang merasa tidak puas terhadap hasil Pilkada.
"Dalam perkara PUU (Pengujian Undang-undang), hakim MK kurang dari sembilan asal tujuh masih oke. Tetapi kalau dalam pilkada itu akan sangat merepotkan, karena kalau perkara pilkada banyak, misal dari 101 setengah maju ke MK, itu kan harus ada sidang panel," papar Arsul.
Dalam prosesnya, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berharap, tokoh-tokoh potensial tidak dijadikan tim panitia seleksi (Pansel) calon hakim MK.
"Contoh ketua pansel Profesor Saldi Isra, saya ingin beliau jangan jadi pansel, dia harus jadi calon hakim konstitusi karena bagus tulisannya. Justru pansel atau masyarakat yang mendaftarkan dia untuk jadi calon hakim MK lewat proses seleksi," tandas Arsul.