Sukses

Jaksa Minta Hak Politik Irman Gusman Dicabut

JPU mengatakan pencabutan hak politik itu bertujuan untuk melindungi publik dari fakta dan persepsi yang salah tentang calon pemimpin.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua DPD Irman Gusman dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, Irman dinyatakan terbukti bersalah menerima uang suap Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.

Menurut JPU, uang tersebut diterima Irman untuk mengatur pemberian kuota gula dari Bulog ke perusahaan Sutanto.

Dengan melihat fakta yang ada, JPU juga meminta hakim untuk mencabut hak politik Irman selama tiga tahun setelah menjalani hukuman.

"Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik tiga tahun setelah terdakwa menjalani pidana pokok," ujar Arif di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017).

Dia mengatakan, pencabutan hak politik itu untuk melindungi publik dari fakta dan persepi yang salah tentang calon pemimpin. Menurut JPU, saat memilih wakil daerahnya, masyarakat menginginkan pemimpin yang bebas dari KKN.

"Terdakwa juga sebagai Ketua DPD yang merupakan jabatan strategis. Maka perbuatan terdakwa telah mencederai tatanan demokrasi dan kepercayaan publik," tandas Arif.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis tiga tahun penjara untuk pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan 2,5 tahun kepada istrinya, Memi.

Kedua penyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman itu juga harus membayar denda, masing-masing Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keduanya dinilai terbukti menyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman sebesar Rp 100 juta.