Sukses

Penganiayaan Taruna Amir di STIP Bermula di Kamar 7

Penyidik Polres Jakarta Utara merekonstruksi dugaan penganiayaan berujung maut taruna tingkat 1, Amirullah Adityas Putra (18) alias Amir.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polres Jakarta Utara merekonstruksi dugaan penganiayaan berujung maut taruna tingkat 1, Amirullah Adityas Putra (18) alias Amir, Rabu 11 Januari di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Cilincing.

Kelima tersangka SM, WH, IS, AR dan JK juga sudah hadir di STIP. Rencananya mereka akan menjalankan 69 adegan penganiayaan yang diawali di kamar taruna nomor 7. Belum ada keterangan lanjutan soal kamar nomor 7 dari pihak kepolisian.

"Ada 69 adegan nanti rencananya. Dimulai dari kamar nomor 7. Nanti ya kita siapkan dulu ini. Prosesnya agak panjang," kata Wakil Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Utara Kompol Pujiyanto di lokasi, Rabu (1/2/2017).

Pantauan Liputan6.com, iring-iringan mobil polisi yang membawa pelaku masuk sekitar pukul 13.40 WIB ke halaman STIP.

Kelima pelaku diturunkan dari mobil hitam milik Jatanras Polres Jakarta Utara di halaman STIP. Kelimanya turun dengan tangan terborgol satu sama lain. Pengawalan ketat juga dilakukan pihak kepolisian yang berseragam merah dan rompi hitam.

Gelaran rekontruksi juga menyedot perhatian para taruna-taruni yang sedang beraktifitas.

Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 170 Sub 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.