Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK MK), pascapenetapan Patrialis Akbar menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Pembentukan ditujukan guna mendalami dugaan pelanggaran etik berat dilakukan oleh Patrialis. Rapat Majelis Kehormatan MK digelar hari ini.
"MK sudah membentuk Dewan Kehormatan, beliau berlima akan melakukan rapat, pertama memilih ketua dan sekretaris Majelis Kehormatan ini," ujar Ketua MK Arief Hidayat saat membuka rapat di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (1/2/2017).
Baca Juga
Dijaga Ketat, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Gelar Persidangan Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol
Infografis Paslon RK-Suswono dan Dharma-Kun Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK dan Hasil Rekapitulasi Suara
Ridwan Kamil Batal Gugat Pilkada Jakarta ke MK, Golkar: Kita Kedepankan Budaya Jawa
Ada lima orang anggota Majelis Kehormatan MK yang rapat pada hari ini, mereka adalah Hakim MK Anwar Usman, Mantan Wakil Ketua MK Achmad Sodiki, mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, tokoh masyarakat As'ad Said Ali, dan Wakil Ketua Komisi Yudisial Sukma Violetta.
Advertisement
Sementara itu, Patrialis Akbar juga telah memberikan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi.
Patrialis Akbar diduga menerima suap untuk memenangkan uji materi Undang-Undang No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. KPK juga ikut menangkap Kamaludin (KM) yang diduga sebagai perantara suap.
Patrialis disangka menerima suap dari pengusaha impor Basuki Hariman (BHR) dan karyawannya NG Fenny (NGF).
Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Diduga uang tersebut sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada suap pertama dan kedua.
Patrialis Akbar dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.