Liputan6.com, Depok - Polisi kembali menggeledah rumah Firza Husein di Jalan Makmur, Lubang Buaya, Jakarta Timur hari ini. Pengacara Firza menilai, pengeledahan tersebut tidak sesuai aturan.
Pengacara Firza, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya keberatan dengan pengeledahan polisi. Dia akan mengadukan penggeledahan ini ke Divisi Pofesi dan Pengamanan (Propam).
"Ini tidak sesuai. tidak ada orang di sana. Kita akan proses, dan laporkan ke Propam. Nanti kita cek foto-foto dulu," ujar Aziz, Rabu (1/2/2017).
Advertisement
Polisi telah melakukan pengeledahan di rumah tersangka makar tersebut pada Selasa. Selain mengamankan Firza Husein, polisi menyita barang bukti handphone dan foto-foto.
"Polisi menyita handphone dan beberapa foto pertemuan. Sementara bukti transfer terkait dugaan penyadang dana tidak ada," ujar Aziz.
Firza Husein ditahan di Mako Brimob Kelapa II Depok. Penanahan tersebut membuat keluarga sangat terguncang.
"Semua keluarga sempat shock. Adik Firza sempat nanggis juga di dalam," ujar Aziz.
Sebelum ditahan, Firza sempat dijemput paksa dari kediaman di Jalan Makmur, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Selasa 31 Januari 2017.
Ada sejumlah alasan mengapa Firza dijemput paksa penyidik Polda Metro Jaya. Dia diduga mempersulit proses penyidikan perkara dugaan makar.
Sudah dua kali dipanggil tetapi tidak datang," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Akibat sikapnya yang tidak kooperatif, sambung Martinus, penyidik terpaksa menindak tegas dengan menjemput paksa dan menahan Firza Husein di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.