Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Bhineka Tunggal Ika yang merupakan pengacara terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membantah akan melaporkan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin ke polisi terkait kesaksiannya dalam sidang Selasa 31 Januari kemarin.
Salah satu kuasa hukum Ahok, Humphrey R Djemat menjelaskan jika semua itu hanyalah kesalahpahaman. Pihaknya, kata dia, tidak ada sama sekali niat untuk melaporkan Ma'ruf.
Baca Juga
"Kalau soal itu memang ada kesalahpahaman. Ini berkaitan dengan Ma'ruf dilaporkan ke polisi, Ahok bilang saya hormati tokoh ulama termasuk Ma'ruf Amin. Jadi enggak ada niat laporkan Ma'ruf," ucap Humphrey saat konferensi pers di Jalan Teuku Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017).
Advertisement
Dalam persidangan, ia mengungkapkan, pihaknya berusaha mencari kebenaran materiil. Alasannya yang utama adalah Ahok, yang terdakwa kasus dugaan penistaan agama harus membela diri.
Ia mengatakan, sudah menjadi tugas penasihat hukum membela kliennya dengan maksimal di muka persidangan. Langkah tersebut merupakan hal yang wajar.
"Tapi di luar persidangan, tentu punya pertimbangan sendiri untuk menyelesaikan masalah ini secara baik. Kalau di persidangan kami ya jadi singa. Jadi memang itu memang konsekuensinya," ungkap dia.
Kendati begitu, ia menyesalkan, kenapa Ketua MUI Ma'ruf Amin yang dijadikan saksi fakta. Sebab, menurut dia, jika harus mewakili MUI tidak harus ketua umum.
"Kenapa ketua umum harus muncul. Sehingga, akhirnya kurang mengenakkan. Siapapun yang jadi saksi enggak ada yang enak. Saya pikir clear ya," tegas dia.
Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyampaikan keberatannya atas keterangan saksi Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin dalam sidang kedelapan kasus dugaan penistaan agama.
Ahok membantah melakukan penghinaan terhadap ulama dan menafsirkan surat Al Maidah ayat 51. Dengan tegas, dia juga membantah keterangan Ma'ruf Amin yang menyebut ada warga Pulau Pramuka yang marah saat dia mengutip surat Al Maidah ayat 51.