Liputan6.com, Jakarta - Polres Jakarta Utara merekonstruksi 69 adegan penganiayaan yang menewaskan taruna tingkat 1 Amirullah Adityas Putra (18) alias Amir di Sekola Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Cilincing.
Hampir 3 jam, kelima tersangka SM, WH, IS, AR dan JK memeragakan peristiwa yang merenggut nyawa Amir, 11 Januari 2017 lalu di lantai 2 kamar 205.
Wakil Kepala Reskrim Polres Jakarta Utara Kompol Pujiyanto mengatakan, rekonstruksi dimulai dari bagaimana korban Amir dan lima korban luka-luka lainnya memenuhi panggilan seniornya ke Gedung Dormitory 4.
Advertisement
Dalam reka ulang terungkap bahwa Amir dan kelima korban luka-luka tidak melalui jalur semestinya. Mereka mengendap-ngendap lewat gorong-gorong dan masuk lewat sela-sela pagar dan kawat berduri.
"Mereka masuk tidak lewat jalan utama. Istilahnya bukan lewat jalur penjagaan tapi ini lewat belakang lewat pinggir-pinggir. Bahasanya merembes lewat pagar," kata Kompol Pujiyanto di lokasi, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu 1 Februari 2017.
Dalam rekonstruksi juga dihadirkan lima taruna tingkat 1 yang saat itu dianiaya berbarengan dengan korban Amir. Dari rekonstruksi, korban terjatuh saat para pelaku bergantian memukul ulu hati korban Amir.
"Pemukulan pada ulu hati. Ya sama juga ada beberapa pukulan pada dagu," ujar dia.
Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 170 Sub 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. "Kelima pelaku masih kami lakukan penyidikan lebih lanjut," tutup Pujiyanto.