Sukses

Cari Bukti Patrialis, Majelis Kehormatan MK Datangi KPK Siang Ini

Senada dengan Sukma, Sekretaris Majelis Kehormatan MK Anwar Usman mengatakan, pihaknya akan mendatangi KPK pada Kamis siang.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membentuk Majelis Kehormatan guna membahas nasib Patrialis Akbar. Menurut Ketua Majelis Kehormatan MK Sukma Violetta, hari ini timnya yang beranggotakan lima orang akan menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ada rencana kami akan ke KPK. Ada banyak bukti diperoleh dari KPK dan mau komunikasi dengan KPK. Izin (bertemu KPK) sudah diurus," kata Sukma di Gedung MK, Rabu 1 Februari malam.

Senada dengan Sukma, Sekretaris Majelis Kehormatan MK Anwar Usman mengatakan, pihaknya akan mendatangi KPK pada Kamis (2/2/2017) siang.

"Insya Allah jam 2 siang (hari ini)," papar Anwar.

Sebagai informasi, Majelis Kehormatan dibentuk Mahkamah Konstitusi guna menentukan nasib Patrialis Akbar. Majelis Kehormatan MK terdiri dari lima orang, yakni Anwar Usman (Hakim Konstitusi), Achmad Sodiki (mantan Wakil Ketua MK), Bagir Manan (mantan Ketua Mahkamah Agung), As'ad Said Ali (tokoh masyarakat), dan Sukma Violetta (Wakil ketua Komisi Yudisial).

Sementara itu, Ketua Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) Abdul Mukhtie Fajar, menjadi saksi pertama yang dipanggil Majelis Kehormatan MK soal Patrialis Akbar. Lewat keterangannya, Abdul merekomendasi mantan Hakim MK itu diberhentikan secara tidak hormat.

"Rekomendasi Dewan Etik bahwa Patrialis harus dibebastugaskan dan kami menyampaikan tuntutan supaya yang bersangkutan diberhentikan tidak hormat, itu yang disampaikan Dewan Etik," kata Abdul ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu 1 Februari 2017.

 

Video Terkini