Sukses

KPK Periksa Mantan Pejabat Garuda Indonesia

Selain Albert, penyidik KPK memanggil saksi lainnya yakni Senior Manager Engine Management PT Garuda Indonesia, Azwar Anas.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Albert Burhan, Vice President (VP) Treasury Management PT Garuda Indonesia pada 2005-2012‎. Albert akan dimintai keterangan terkait dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (2/1/2017).

Selain Albert, penyidik memanggil saksi lainnya yakni Senior Manager Engine Management PT Garuda Indonesia, Azwar Anas. Azwar akan diperiksa untuk tersangka yang sama yakni Emirsyah Satar.

KPK telah mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. PT Rolls Royce merupakan perusahaan yang menyediakan mesin pesawat tersebut.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Emirsyah Satar (ESA) mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014, dan Soetikno Soedarjo (SS), pendiri dari Mugi Rekso Abadi (MRA).

Emir diduga menerima suap senilai US$ 2 juta. Demikian pula dengan sejumlah hadiah senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Sebagai penerima, Emir disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan SS, selaku pemberi suap, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Video Terkini