Liputan6.com, Jakarta Rizieq Shihab didera berbagai kasus. Beberapa pihak telah melaporkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini ke kepolisian sejak November 2016. Namun, laporan kembali menumpuk sejak Januari 2017. Laporannya seputar kasus dugaan penistaan agama, lambang negara, hingga profesi.
Laporan pertama yang diusut oleh kepolisian datang dari anak Presiden pertama RI Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri. Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Rizieq Shihab yang menyatakan "Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di Pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di Kepala" sebagaimana terekam dalam video.
Advertisement
Baca Juga
Pada Senin 30 Januari 2017 setelah melakukan penyelidikan, penyidik Polda Jawa Barat menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka. Penetapan tersangka Rizieq Shihab dilakukan setelah gelar perkara.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus mengatakan, setelah gelar perkara ketiga selama tujuh jam dengan meminta keterangan para saksi dan saksi ahli, penyidik menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Namun, dikarenakan banyaknya laporan lain yang masuk ke pihak kepolisian terkait Rizieq Shihab, tidak bisa dipastikan, apakah status tersangkanya kali ini hanya akan ada dalam satu kasus, atau bertambah.
Di Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab tersangkut dua kasus, yakni dugaan penodaan agama dan palu arit dalam mata uang Rupiah. Dan yang terbaru, Rizieq Shihab diduga mengambil tanah negara, dalam hal ini milik Perhutani. Kasus ini tengah disidik Polda Jabar. Untuk kasus dugaan penodaan terhadap Pancasila, kasusnya sudah naik dalam tahap penyelidikan dan Rizieq Shihab sudah menjadi tersangka.