Sukses

Polri Pastikan Tidak Ada Kriminalisasi Terhadap Rizieq Shihab

Rizieq Shihab telah mengajukan gugatan praperadilan kepada Polda Jawa Barat menyusul penetapannya sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah laporan yang dilayangkan masyarakat terhadap pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab masih terus didalami kepolisian. Bahkan, ada satu laporan yang sudah naik ke tahap penyidikan dan menetapkan Rizieq sebagai tersangka, yakni kasus penodaan terhadap Pancasila di Polda Jawa Barat.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar, memastikan tidak ada kriminalisasi yang dilakukan pihaknya ketika menindaklanjuti laporan terhadap Rizieq Shihab.

"Ada anggapan bahwa ada kriminalisasi di sana. Ini perlu diluruskan, tidak ada kriminalisasi," kata Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/2/2017).

Boy menuturkan, apa yang dilakukan oleh penyidik Polri semata-mata murni proses hukum. Proses hukum ini dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Ini murni proses hukum. Kalau kriminalisasi itu adalah tidak ada masalah lalu tiba-tiba dijadikan objek hukum. Ini tentu tidak benar. Jadi anggapan kriminalisasi itu mohon bisa dipahami, ini murni hukum yang sedang berjalan," Boy menandaskan.

Pimpinan FPI Rizieq Shihab telah mengajukan gugatan praperadilan kepada Polda Jawa Barat menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan Pancasila.

"Tim kuasa hukum telah mendaftarkan gugatan praperadilan kemarin," kata Rizieq, di Jakarta, Rabu 1 Februari 2017.

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan gugatan praperadilan itu ke Pengadilan Negeri Kota Bandung.

Rizieq Shihab menegaskan akan menjalani seluruh proses hukum,termasuk penetapan tersangka berdasarkan laporan Sukmawati Soekarnoputri di Polda Jabar.