Sukses

Protes Penggeledahan, Firza Husein Laporkan Penyidik Pekan Ini

Aziz menuturkan, tidak ada pihak keluarga yang mendampingi penyidik saat menggeledah rumah Firza Husein.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan makar Firza Husein tidak terima rumahnya digeledah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Apalagi saat itu pihaknya tidak diberitahu perihal penggeledahan tersebut. Firza masih ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Pengacara Firza, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya bakal melaporkan para penyidik ke Propam Polda Metro Jaya. Sebab, banyak pelanggaran yang dilakukan penyidik saat menggeledah rumah Firza di Jalan Makmur, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Rabu 1 Februari kemarin.

"Mudah-mudahan minggu ini ya (lapornya). Kita lagi mengumpulkan barang bukti," ujar Aziz saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (2/2/2017).

Aziz menuturkan, tidak ada pihak keluarga yang mendampingi penyidik saat menggeledah rumah Firza Husein. Hanya Ketua RT, RW, dan warga setempat yang dilibatkan. Namun para saksi hanya menyaksikan penggeledahan dari ruang tamu.

"Mereka hanya dipersilakan duduk di ruang tamu, sedangkan penggeledahan dilakukan di kamar-kamar," kata dia.

Warga yang menyaksikan penggeledahan, lanjut dia, sama sekali tak diperlihatkan apa saja yang disita penyidik. Menurut Aziz, hal itu melanggar Pasal 129 KUHAP.

"Selain itu menurut Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 8 Tahun 2009, harusnya kan Pasal 33 itu penyidik memberi tahu penghuni tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan. Ini kita juga tidak diberi tahu lho," ucap Aziz.

Menurut Aziz, banyak sekali pelanggaran yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat menggeledah rumah Firza Husein. Dia juga tidak diberitahu penggeledahan tersebut terkait kasus apa.

"Sebelumnya kan juga ada penggeledahan dari Reskrimum, dan kita tanggapi dengan tangan terbuka kan," ucap Aziz.