Sukses

Kronologi BNN dan Bea Cukai Ungkap Narkoba Blue Safir

25 liter Blue Safir akan dikirim ke sebuah ruko yang merupakan panti pijat spa di Tangerang.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta mengungkap sindikat narkotika jenis baru 4-klorometkatinona atau 4-CMC. Di Indonesia sendiri, zat tersebut diedarkan dalam bentuk cair dengan merek dagang Blue Safir.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan, pengungkapan narkotika Blue Safir berawal dari paket mencurigakan yang ditemukan oleh Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada Jumat, 13 Januari 2017. Paket tersebut dikirim melalui jasa pengiriman dari Tiongkok.

"Petugas Bea Cukai Soekarno Hatta mendapati adanya paket kiriman mencurigakan dari Tiongkok yang diberitahukan sebagai cat akrilik yang dikemas dalam dua jerigen dengan berat total 50 liter," tutur pria yang akrab disapa Buwas di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (2/2/2017).

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapkan kronologis pengungkapan kasus tersebut. Usai ditemukan oleh petugas Bea Cukai, paket seberat 50 liter itu kemudian dilaporkan dan dibawa ke laboratorium BNN untuk pemeriksaan.

Hasilnya, dalam zat tersebut ditemukan kandungan narkotika jenis katinon. Petugas gabungan BNN dan Bea Cukai langsung melakukan control delivery menuju alamat pengiriman paket tersebut.

"Kita lakukan control delivery dan ditemukan dua lokasi pengiriman katinon tersebut yakni di kawasan BSD Tangerang Selatan dan Gading Serpong," ujar Heru dalam keterangan tertulisnya.

Ternyata, paket pertama yakni jerigen berisikan 25 liter Blue Safir akan dikirim ke sebuah ruko yang merupakan panti pijat spa di kawasan Boulevard BSD, Tangerang Selatan.

"Kedua juga 25 liter dikirim ke ruko yang merupakan toko rokok elektrik di Gading, Serpong," jelas dia.

Dari penelusuran tersebut, sejumlah saksi yang terdapat di panti pijat dan toko rokok elektrik itu diinterogasi. Hasil pemeriksaan mengarahkan petugas kepada dua nama tersangka yakni Edi Pidono (50) dan Hendro (34), yang keduanya saat itu sedang berada di Singapura.

"Setelah kita periksa saksi dan lakukan pengembangan, akhirnya tersangka Edi Pidono ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta pada 17 Januari 2017, sementara Hendro pada 18 Januari di lokasi yang sama," pungkas Heru.

Petugas mengamankan barang bukti sebanyak 50 liter cairan 4-CMC yang diketahui nantinya akan didistribusikan ke sejumlah tempat khususnya diskotek dan hiburan malam.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, zat 4-CMC masuk dalam daftar nomor urut 104 narkotika golongan l.

Atas dasar peraturan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.