Liputan6.com, Jakarta - Bupati Tenggamus, Lampung, Bambang Kurniawan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai diperiksa, Bambang langsung menyebut delapan nama anggota DPRD yang diduga ikut terlibat dalam perkara dugaan suap pengesahan APBD yang menyeretnya.
Mereka adalah PU, NS, H, K, T, EA, dan IS. Menurut Bambang, delapan orang tersebut yang meminta uang kepada dirinya, masing-masing sebanyak Rp 30 juta.
"Jadi, intinya saya memberikan uang kepada anggota dewan karena mereka meminta. Setelah saya berikan, malah dilaporkan. Seharusnya mereka masuk (tahanan KPK) juga," ujar Bambang, Kamis (2/2/2017).
Advertisement
Bambang tak mau terlalu cepat beranggapan dirinya hanya dijebak para anggota dewan tersebut. "Biar nanti penyidik yang menyimpulkannya. Sudah saya laporkan orang-orangnya. Yang tidak minta, tidak saya kasih," kata Bambang.
KPK menetapkan Bupati Tanggamus, Lampung, Bambang Kurniawan terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2016. Bambang diduga memberikan sejumlah uang kepada sejumlah anggota DPRD Tanggamus usai pengesahan APBD tahun 2016 pada Desember 2015 lalu.
Kasus ini berawal ketika para anggota DPRD yang menerima uang dari Bambang melapor ke Direktorat Gratifikasi KPK. Jumlah yang diserahkan para legislator itu bervariasi. Dari mulai Rp 29,9 juta hingga Rp 65 juta. Total uang yang diserahkan ke KPK berjumlah Rp 523 juta lebih.
Akibat perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).