Liputan6.com, Jakarta - Politikus PDIP Masinton Pasaribu menyarankan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melapor ke aparat penegak hukum, terkait dugaan penyadapan teleponnya dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin.
"Presiden ke-6 RI Pak SBY yang saya hormati, jika memang ada dugaan penyadapan melapornya ke penegak hukum ke polisi. Bukan justru bicara ke media ke publik," kata Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (3/2/2017).
Baca Juga
Anggota Komisi III ini menyayangkan, sikap SBY yang seperti menyerang Badan Intelijen Negara (BIN) atas dugaan penyadapan. Masinton khawatir, informasi yang diterima SBY tidak valid.
Advertisement
"Tidak tahu ada masalah apa beliau dengan intelijen kita, kemarin juga BIN menyayangkan sikap (SBY) seperti itu. Saya juga kurang tahu seperti apa validitas informasi yang diterima Pak SBY," ujar dia.
Sebagai tokoh nasional dan negarawan, Masinton menambahkan, SBY seharusnya menunjukkan sikap yang tegar, bukan curhat kepada media atau publik terkait dugaan penyadapan dirinya.
"Saya menyayangkan sikap seperti itu, politik baper (bawa perasaan) jangan diteruskan mbok dihentikan politik baper itu," kata dia.
Namun demikian, Masinton mempersilakan jika Fraksi Demokrat ingin menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan penyadapan terhadap SBY.
"Itu hak konstisional anggota DPR dan itu dijamin UUD dan menggenai teknisnya di atur oleh UU MD3 (Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD)," Masinton memungkas.