Sukses

Tak Ingin Ada Celah, KPK Pelajari Putusan MA Soal Hadi Poernomo

MA mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan KPK terkait penetapan tersangka terhadap mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka terhadap mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. MA menggugurkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Hadi soal kasus penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia (BCA) Tbk Tahun 1999.

"Putusan PN Jaksel Nomor 36/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel adalah tidak tepat dan keliru," kata Hakim Agung Salman Luthan dalam amar putusan PK yang diajukan KPK, seperti dilansir dari website resmi MA, Kamis 2 Februari 2017.

Berbekal putusan ini, KPK pun bisa melanjutkan penyidikan atas kasus tersebut. Hadi kembali berstatus sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku tak ingin terburu-buru dalam melanjutkan penanganan kasus itu. KPK, kata dia, akan mempelajari lebih jauh putusan MA tersebut. KPK tidak ingin memberikan celah untuk memperkarakan penanganan kasus penyalahgunaan wewenang Hadi.

"Kami akan pelajari putusan tersebut secara lengkap terlebih dahulu, untuk kemudian bisa melakukan tindakan berikutnya," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis.

"Kami akan pelajari putusan ini sekaligus melihat kembali penanganan perkara yang pernah kita sidik tersebut," Febri melanjutkan.

Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka pada 2014 terkait penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999. KPK menduga negara dirugikan Rp 375 miliar akibat ulah Hadi yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Pajak Kemenkeu.

Namun, penanganan dugaan korupsi ini melewati jalan berliku. Kasus tersebut bolak-balik melewati persidangan praperadilan sebelum penyidikan KPK selesai dilakukan.