Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil mantan Ketua DPR RI, Ade Komaruddin terkait kasus korupsi E-KTP. Politikus Partai Golkar itu keluar usai diperiksa selama empat jam lamanya.
Dia mengatakan, hanya mengetahui sedikit soal pembahasan E-KTP di DPR. Hal itulah, ia mengaku, yang disampaikannnya ke penyidik.
Baca Juga
"Saya tentu diminta keterangannya menyangkut e-KTP. Yang saya tahu cuma sedikit, tentu saya jelaskan kepada penyidik dengan baik," ucap pria yang kerap disapa Akom di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/2/2017).
Advertisement
Soal hal-hal apa saja yang ditanyakan, ia enggan menjawab. "Tanya penyidik jangan tanya saya," kata Akom.
Menurutnya, apa yang disampaikan ke penyidik, merupakan bentuk dukungan, agar masalah korupsi bisa segera dituntaskan.
"Saya sampaikan apa adanya dan itu tentu merupakan bentuk dukungan saya kepada KPK untuk menuntaskan seluruh kasus korupsi di negeri ini," tutur Akom.
KPK telah menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek E-KTP pada 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, KPK juga menyebut dugaan korupsi proyek E-KTP pada 2011-2012 ini sebagai salah satu kasus besar yang rumit.