Sukses

JK: Kita Akan Jawab Bila DPR Gunakan Hak Angket Penyadapan SBY

JK menilai, hak angket SBY yang digunakan DPR tentu hal yang biasa saja.

Liputan6.com, Jakarta - Buntut dari dugaan penyadapan terhadap Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, Fraksi Partai Demokrat mengusulkan hak angket. Terkait hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mempersilakan DPR menggunakan hak angket.

Menurutnya, angket merupakan hak yang dimiliki DPR dan diatur undang-undang. "Jadi, pemerintah tentu tak bisa menghalangi penggunaan hak itu selama memenuhi syarat 25 orang," kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (3/2/2017).

Pria yang kerap disapa JK ini menilai, hak angket yang digunakan DPR tentu hal yang biasa saja. Itu karena hak angket bisa digunakan anggota DPR kapan saja.

Namun, menurut mantan Ketua Umum Partai Golkar itu, pemerintah juga sudah siap dengan angket yang akan diajukan DPR. Pemerintah akan sangat senang hati menjawab pertanyaan DPR terkait dugaan penyadapan terhadap SBY.

"Nanti pemerintah akan menjawabnya tidak mengetahui, tidak terlibat," pungkas JK.

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menyatakan, pihaknya akan menggunakan hak angket untuk mengusut kasus dugaan penyadapan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dia mengatakan hak angket akan dilakukan lintas fraksi.

"Iya betul sekali (ajukan hak angket). Nanti sedang konsolidasi," ujar Benny di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis 2 Februari 2017.

Ia menegaskan, hak angket dugaan penyadapan SBY dibuat demi menegakkan kebenaran dan keadilan. Benny akan mencari hingga 25 orang agar hak angket ini bisa diajukan.

"Kita tegakkan kebenaran dan keadilan. Makanya, kami akan cari minimal 25 anggota dengan lebih dari satu fraksi," ucap Benny.