Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan chat seks antara Firza Husein dan Rizieq Shihab. Sejumlah saksi pun juga telah diperiksa.
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan, mengatakan, kasus tersebut mudah ditangani. Karena itu, ia mengaku pihaknya dapat membuktikan kasus tersebut.
Bahkan mantan Kapolda Jawa barat (Jabar) ini mengaku, kasus Firza Husein-Rizieq Shihab sama seperti kasus pornografi artis Ariel Peterpan. Â
Advertisement
"Itu tidak sulit. Hampir sama dengan kasus Luna-Ariel. Ada ahli yang menangani secara scientific investigation, kita siap hingga nanti tidak bisa dibantah," kata Iriawan di Jakarta Utara, Minggu (5/2/2017).
Pihaknya, ia mengklaim bisa membuktikan kasus Riza Husein-Rizieq Shihab. Tentunya dengan memintakan pendapat para ahli terkait.
"Tak terlalu sulit, ada tim suara, di mana (untuk mendengarkan) voice (suara) sudah ada ahlinya di sana. Ada ahli fotografik forensik. Ada ilmu kedokteran, (yang mempelajari) lekuk-lekuk tubuh, yang tak bisa dibantah. Apa yang ada di gambar itu pasti sesuai," ungkap Iriawan.
Karena itu, ia meminta, timnya bekerja guna membuktikan keaslian dan keakuratan dugaan chat seks Firza Husein dengan Rizieq Shihab.
"Untuk itu, mari kita tunggu tim sedang bekerja. Untuk memastikan saudari Firza Husein yang ada di video yang beredar atau bukan," tandas Iriawan.
Salinan chat seks yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dengan Firza Husein tersebar luas di dunia maya. Situs baladacintarizieq.com diduga yang pertama kali menyebarkan screenshot tersebut.
Di dalam situs itu, juga terdapat foto-foto syur yang diduga Firza Husein. Alhasil, masyarakat melaporkan kasus yang diduga melibatkan Firza Husein dengna Rizieq Shihab itu ke polisi terkait konten pornografi.
Kasus video porno Ariel sempat membuat heboh masyarakat. Video tersebut muncul pertama kali pada 22 Mei 2010. Delam video tersebut, terlihat Ariel bersama teman wanitanya yang mirip artis Luna Maya dan Cut Tari tengah berbuat mesum.
Pemilik nama Nazriel Irham itu pun diseret ke meja hijau. Pada 31 Januari 2011, Pengadilan Negeri Bandung menghukum Ariel dengan kurungan selama 3,5 tahun dan denda Rp 250 juta. Menurut hakim, Ariel terbukti membantu penyebaran serta membuat dan menyediakan pornografi.
Rizieq telah membantah kebenaran video yang memuat chat tersebut."Menyangkut video yang beredar, saya dari FPI dan GNPF MUI, hanya bisa mengatakan video yang beredar itu semuanya fitnah, dan itu merupakan ujian dari perjuangan kita," ungkap Rizieq di Polda Metro Jaya, Sudirman, Jakarta Selatan, 1 Februari 2017.
Ia menjelaskan, wanita yang berada di rekaman video itu telah mengonfirmasi melalui kuasa hukumnya bahwasa video yang beredar tersebut tidak benar dan semuanya itu merupakan fitnah.
"Satu hal yang harus kita ingat wanita yang ada di video tersebut sudah mengonfirmasi melalui kuasa hukumnya menanggapi dengan siaran pers suara maupun chat tidak diakuinya. Dikatakan oleh bersangkutan itu sebagai fitnah dan akan menuntut semua yang melakukan fitnah dengan video tersebut," kata Rizieq Shihab.