Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Hetifah Sjaifudin menegaskan, kepemilikan KTP ganda adalah pelanggaran. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada, maka pengawas Pemilu wajib melakukan pengawasan di setiap tahapan.
"Jika ditemukan pelanggaran, maka masyarakat dapat segera melaporkan kepada pengawas Pemilu sesuai tingkatannya. Selanjutnya pengawas Pemilu pun menindaklanjutinya sebagaimana diurai di pasal 36 Peraturan Bawaslu Nomor 2 tahun 2015, tentang pengawasan," kata Hetifah saat melalui pesan tertulisnya yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Senin (6/2/2017).
Baca Juga
Politikus Partai Golkar ini mengakui, persoalan seperti ini sudah jadi persoalan umum yang terjadi di setiap pemilihan. Karena itu kata dia, DPR mendesak agar persoalan e-KTP dituntaskan.
Advertisement
"Kalau data kependudukan bisa semua tuntas terekam secara elektronik, pasti masalah KTP ganda tidak terjadi," ucap dia.
Dia mengakan, DPR sedang mendiskusikan kemungkinan menggunakan e-voting dalam Pilkada dan Pemilu, supaya masalah kecurangan terkait daftar pemilih bisa dihindari.
Menurut Hetifah, tahun ini masih masa pembenahan data penduduk. Sehingga persoalan di sana sini masih tidak bisa dihindarkan. Karena itu dia menuntut kesigapan pemerintah.
"Jika di akhir jelang saat hari H masih ada masalah, memang DPR harus mempertanyakan kembali dan mengawasi lebih ketat kerja penyelenggara Pemilu saat ini," ucap Hetifah.