Liputan6.com, Jakarta - Masa cuti gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang mengikuti Pilkada DKI 2017 akan berakhir pada 11 Februari 2017. Hal ini bertepatan dengan selesainya kampanye pilkada. Sebab, masa tenang Pilkada DKI Jakarta berlangsung pada 12-14 Februari 2017.
"Undang-undang hanya mengatakan izin cuti hanya sampai kampanye selesai. Ya saya kembalikan kepada pejabat itu (Ahok)," ucap Tjahjo sebelum rapat di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017).
Baca Juga
Dia mengatakan, untuk memberhentikan sementara jabatan Ahok, harus ada tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum, yang menyatakan dihukum di atas 5 tahun penjara. Ahok saat ini menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama.
Advertisement
"Saya tetap berpegang pada aturan yang ada. Kami nunggu tuntutan jaksa setelah saksi-saksi ini. Kalau tuntutannya di atas 5 tahun, pasti saya akan berhentikan sementara," ujar Tjahjo.
Dia menuturkan, Kemendagri mengikuti tuntutan JPU agar tidak ada yang menyalahkan keputusannya. Terlebih lagi, kasus Ahok memang menjadi sorotan banyak pihak.
"Makanya supaya saya enggak salah. Kami menunggu tuntutan jaksa," kata Tjahjo.
Ahok telah menyandang status terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama. Dia disangkakan Pasal 156 atau 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 156 mengatur pidana penjara paling lama empat tahun, sedangkan masa pidana penjara dalam Pasal 156 a maksimal adalah lima tahun.
Mengacu ke Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara jika menjadi terdakwa dalam suatu tindak kejahatan. Aturan tersebut berlaku untuk kepala daerah yang terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun.