Sukses

KPK Tahan Choel Mallarangeng di Rutan Guntur

Usai diperiksa KPK, Choel Mallarangeng mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Liputan6.com, Jakarta - Andi Zulkarnain Mallarangeng atau Choel Mallarangeng resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Choel akan mendekam selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (rutan) KPK cabang Guntur.

"AZM ditahan untuk 20 hari pertama, dari hari ini sampai dengan 25 Februari 2017 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (6/2/2017).

Choel Mallarangeng menjalani pemeriksaan di KPK sebagai tersangka dugaan suap proyek di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Sebelum masuk ke dalam gedung KPK, Choel sempat mengatakan siap ditahan oleh penyidik lembaga antirasuah itu.

Usai diperiksa KPK, Choel terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

"Masa yang sudah saya tunggu sekian lama. Lima tahun terkatung-katung," ujar Choel usai diperiksa KPK.

KPK menetapkan Choel Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada tahun anggaran 2010-2012‎. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Desember 2015.

Ia disangka memanfaatkan jabatan kakaknya, Andi Mallarangeng sebagai Menpora untuk meraup untung dari proyek P3SON Hambalang. Choel diduga mendapatkan keuntungan untuk Andi sebesar Rp 2 miliar dan US$ 550 ribu dari proyek ini.

Choel Mallarangeng dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, telah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Andi Mallarangeng. Andi terbukti melakukan korupsi proyek P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.