Liputan6.com, Jakarta Choel Mallarangeng akhirnya ditahan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Guntur. Choel mengatakan penahanan ini merupakan salah satu keinginannya.
"Syukur alhamdulillah hari ini telah diputuskan untuk memulai masa penahanan," ujar Choel di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/2/2017).
Perkara yang menjerat Choel ini sudah mulai disidik KPK sejak lima tahun lalu. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2015.
Advertisement
"Lima tahun terkatung-katung, dicekal. Barangkali setahun ini sudah tersangka begitu lama, menunggu sejak Januari tahun lalu, saya minta segera ditahan," Choel menambahkan.
Permintaan penahanan tesebut, kata Choel, agar dirinya bisa segera mendapatkan keadilan. Setidaknya, proses hukumnya dalam perkara ini menjadi jelas.
"Agar saya segera mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan keadilan. Jadi alhamdulillah hari ini proses dimulai, argo sudah jalan, dan kita lihatlah dari sini tentu saya dengan tim pencari akan berusaha mencari keadilan yang sebenar-benarnya untuk saya dan keluarga saya," kata dia.
Choel Kecewa
Dalam kesempatan kali ini, Choel juga sempat menyanyangkan, Wafid Muharram, yang dia anggap sebagai pemberi uang kepadanya tidak ditahan KPK.
"Begini, Anda semua tahu bahwa saya ini swasta. Saya bukan pejabat pemerintah. Tapi yang perlu Anda ingat bahwa pejabat yang memberikan uang kepada saya adalah Sesmenpora, Wafid Muharram," kata dia.
Choel pun sempat mempertanyakan bukti apa yang membuat dirinya menjadi tersangka dugaan suap ini. "Kejanggalannya yang paling aneh hingga hari ini, adalah pejabat pemerintah itu bukan dan tidak tersangka."
"Tetapi saya yang tersangka swasta-nya itu yang kalian pikir sendiri," dia menlanjutkan.
Selain Wafid Muharram, Choel pun menyebut pejabat pemerintah yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka, sama seperti dirinya.
"Saya kira keadilan akan tiba pada waktunya. Ada banyak dong (yang terlibat), ada yang jadi gubernur juga sekarang," ujar dia.
Namun, Choel enggan menjelaskan lebih jauh terkait pernyataannya itu. "Sudahlah, sudah lima tahun. Kalian juga sudah hafal sendiri," Choel menandaskan.
KPK menetapkan Choel Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada tahun anggaran 2010-2012. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Desember 2015.
Choel disangka memanfaatkan jabatan kakaknya, Andi Mallarangeng sebagai Menpora untuk meraup untung dari proyek P3SON Hambalang. Choel diduga mendapatkan keuntungan untuk Andi sebesar Rp 2 miliar dan US$ 550 ribu dari proyek ini.
Oleh KPK, Choel dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, telah menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Andi Mallarangeng. Andi terbukti melakukan korupsi proyek P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.