Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali digelar di Kementerian Pertanian Jakarta Selatan, hari ini.
Pada sidang kesembilan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan dua saksi fakta, keduanya adalah nelayan dari Kepulauan Seribu yang seharusnya bersaksi di sidang kedelapan namun tidak hadir.
"Keduanya nelayan Kepulauan Seribu dan hadir pada 27 September saat (Ahok) sosialisasi," kata anggota tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, Senin 6 Februari 2017.
Advertisement
Dua nelayan itu adalah Jaenudin alias Panel dan Sahbudin alias Deni. Mereka adalah saksi fakta atau saksi yang menghadiri langsung acara Ahok di Pulau Pramuka saat mengucapkan Surat Al Maidah ayat 51.
Selain kedua nelayan, JPU juga akan menghadirkan anggota komisi fatwa MUI yakni Hamdan Rasyid.
Diketahui, JPU sudah selesai menghadirkan seluruh saksi pelapor. Setelah itu JPU menghadirkan dua saksi fakta dan saksi ahli.
Sementara itu, untuk persiapan menghadapi sidang, Ahok mengatakan hanya akan membaca berita acara pemeriksaan (BAP), seperti yang dia lakukan pada persidangan-persidangan sebelumnya. "Ya kami baca BAP mereka saja," kata Ahok.