Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri akan menggelar perkara kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014-2015.
Rencananya, penyidik akan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam gelar perkara yang akan dilakukan Rabu 8 Februari 2017 besok.
Baca Juga
"Kami akan gelar perkara di Kantor BPK terkait perkara tersebut," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Adi Deriyan Jayamarta saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/2/2017).
Advertisement
Menurut Adi, gelar perkara bersama BPK ini untuk mencari tahu jumlah kerugian negara akibat dugaan korupsi kasus ini. "Kami tentukan dulu kerugian negaranya," ucap Adi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri meningkatkan status penyelidikan dana hibah Kwarda Pramuka DKI Jakarta. Bareskrim juga memeriksa Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, pemeriksaan Sylvi dititikberatkan pada proses penerimaan dana hibah hingga pertanggung jawabannya.
Sylviana sendiri mengatakan dana yang diturunkan untuk Kwarda bukanlah bansos, melainkan dana hibah.
Usai menjalani pemeriksaan, Sylvi mengaku hanya mengklarifikasi sejumlah dokumen terkait dana hibah yang dipermasalahkan tersebut.
"Saya diperlihatkan dokumen-dokumen yang asli yang saya tanda tangani. Itu semua sudah benar," kata Sylviana, Jakarta, Rabu 1 Februari 2017.
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini menambahkan, pihaknya juga telah menjelaskan perihal proposal dana hibah yang dikucurkan oleh Pemprov DKI. Menurut dia, dana hibah itu tidak hanya diberikan kepada Kwarda Pramuka DKI Jakarta saja, melainkan beberapa kwartir cabang lainnya.