Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka seleksi penasihat periode 2017-2021 untuk mengisi posisi yang sudah dua tahun kosong di lembaga penegak hukum tersebut.
"Hari ini kami baru saja selesai rapat untuk membicarakan proses untuk mengisi jabatan penasihat KPK periode 2017-2021,"Â kata Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Penasihat KPK Imam Prasodjo di gedung KPK Jakarta.
"Kami berlima akan menjalankan tugas untuk melakukan proses seleksi jabatan penasihat KPK memilih orang-orang yang bisa mengembangkan lembaga ini," tambah dia.
Advertisement
Imam menjadi ketua pansel didampingi anggota penasihat yaitu guru besar tetap Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang Saldi Isra, Guru Besar Ilmu Manajemen UI Rhenald Kasali, mantan pimpinan KPK sekaligus pernah juga sebagai Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas, dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.
Menurut Rhenald, KPK memerlukan suatu tahapan untuk bisa menjalankan wewenang dan tanggung jawabnya sesuai dengan tantangan yang dihadapi.
"Oleh karena itu batas usia dari 45 tahun diturunkan menjadi 40 tahun supaya ada tenggang umur yang bisa menjaring kemampuan lain dari kapasitas, 'track record' dan kemampuan lain dan maksimal 60 tahun supaya ada proses yang terpilih nanti memiliki kematangan antara umur yang lebih muda dengan yang lebih tua," kata Rhenald, seperti dikutip dari Antara, Selasa (7/2/2017).
Sementara itu, Mahfud MD mengatakan penasihat tidak hanya butuh pakar di bidang hukum tetapi juga bidang lain.
"Pada rapat pertama pimpinan KPK sendiri yang menyatakan apa yang dibutuhkan termasuk ahli IT (Information Technology), ekonomi dan lainnya. Kita akan pertimbangkan keseluruhan yang masuk. Pimpinan KPK membutuhkan penasihat yang tidak hanya pajangan tapi menjadi orang dengan jabatan sangat terhormat," kata Mahfud.
Pakar IT, menurut Rhenald dicari mereka yang punya jejaring sedangkan ahli ekonomi yang dicari adalah mereka yang bisa membantu strategi dan hubungan antarlembaga.
Penasihat juga diharapkan dapat menggalang gagasan-gagasan baik dari masyarakat agar dapat disampaikan ke pimpinan KPK demi masa depan lembaga tersebut.
"Selanjutnya saat mendaftar juga ada pernyataan komitmen apabila terpilih bersedia mengabdi penuh waktu. Jadi kami minta komitmen dari awal," tambah Imam.
Syarat mereka yang berminat mengikuti seleksi penasihat KPK adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan yang dibuktikan dengan KTP atau paspor
2. Usia minimal 40 tahun dan maksimal 60 tahun pada akhir pendaftaran.
3. Pendidikan minimal S1
4. Tidak menjadi pengurus parpol dalam lima tahun terakhir
5. Bersedia melepaskan jabatan di kementerian atau korporasi
6. Bila berasal dari Aparatur Sipil Negara atau TNI/Polri wajib memiliki izin dari atasannya sesuai ketentuan yang berlaku di lembaga masing-masing
7. Tidak terikat hubungan keluarga dengan pimpinan atau pegawai KPK
8. Belum pernah dihukum karena kejahatan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
9. Menyerahkan surat berbadan sehat dari rumah sakit atau Puskesmas Pada 11 Feb 2017, seluruh persyaratan akan diunggah di website www.kpk.go.id.
Menurut Saldi Isra, ada tiga tahapan dari empat tahap seleksi yang menjadi kewenangan pansel, yaitu:
1. Seleksi administrasi
2. Serangkaian tes psikologi, ujian tertulis, tes kesehatan termasuk menuliskan profil diri dan tugas tertulis bagaimana bila terpilih menjadi penasihat KPK
3. Wawancara dengan Pansel
"Dari tahapan itu akan ada delapan nama yang akan diserahkan ke pimpinan KPK, lalu tugas Pansel selesai. Tapi masih ada wawancara dengan pimpinan KPK yang akan dilakukan 3 bulan ke depan," ungkap Salid.
Jabatan penasihat KPK sudah kosong selama hampir dua tahun setelah Suwarsono mundur dari posisi sebagai penasihat pada April 2015.
Dalam UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK, penasihat KPK terdiri dari empat orang. Dalam pasal 22 ayat 4 disebutkan calon anggota Tim Penasihat diumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan sebelum ditunjuk dan diangkat oleh KPK berdasarkan calon yang diusulkan oleh panitia seleksi pemilihan.
Tim Penasihat berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada KPK dalam pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.