Sukses

Ketua MK: Putusan yang Dibocorkan Patrialis Rahasia Negara

Pemberhentian itu sesuai rekomendasi MKMK yang menilai Patrialis melakukan pelanggaran berat kode etik dan pedoman hakim konstitusi.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat yakin kalau hakim konstitusi Patrialis Akbar bertindak sendiri saat membawa konsep (draf) putusan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan keluar dari MK.

"Sampai hari ini saya yakin proses pengambilan keputusannya benar dan tidak ada pengaruh dari Patrialis. Hakim konstitusi itu independen, otonom, imparsial, pendapatnya sendiri-sendiri. Ketua MK saja tidak bisa mempengaruhi, tidak ada lobi-lobi di lembaga peradilan," kata Arief di kawasan Istana Presiden Jakarta, Selasa (7/2/2017).

Hal itu disampaikan Arief saat mengantarkan surat pemberhentian sementara Patrialis Akbar kepada Presiden Joko Widodo. Surat itu sesuai dengan rekomendasi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menilai Patrialis melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman hakim konstitusi.

"Jadi (perbuatan ini) personal. Saya tidak bilang oknum, tapi personal dan putusan sudah jadi. Kok bisa keluar? Nah, ini pembocoran rahasia negara karena dalam RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) mulai dari pembahasan pertama sampai putusan belum diputuskan, itu adalah rahasia negara, jadi tidak boleh keluar," ujar Arief seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 25 Januari 2017, KPK menemukan draf putusan uji materi UU No. 41/2014 di tangan Kamaludin, perantara suap yang juga teman main golf Patrialis.

"Jadi kalau orang di MK mau diperiksa, ya silakan saja, tidak masalah. Kenapa harus risih kalau diperiksa KPK? Bagi kami tidak masalah, karena kami tidak salah," ucap Arief.

Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2,1 miliar).

Pemberian itu berasal dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materil Perkara No. 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan Dan Kesehatan Hewan diloloskan.

Â