Sukses

Anggap BAP Saksi Janggal, Pengacara Ahok Tolak Ajukan Pertanyaan

Ahok juga enggan menanggapi kesaksian Hamdan, yang merupakan salah satu pengurus MUI.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menolak mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hamdan Rasyid. Penyebabnya, karena Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hamdan sangat mirip dengan BAP Ketua MUI, Ma'ruf Amin.

"Karena ada kemiripan dan kesalahan BAP antara Ma'ruf dan saksi (Hamdan) sehingga kami sulit menerima saudara (Hamdan) sebagai saksi fakta. Karena itu, kami tidak akan mengajukan pertanyaan apapun," ujar tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017).

Senada dengan Humprey, Ahok juga menolak menanggapi kesaksian Hamdan. "Sama seperti penasehat hukum saja," ucap mantan Bupati Belitung Timur itu.

Humphrey menjelaskan, sedikitnya ada 3 poin BAP Ma'ruf yang jawabannya sangat mirip dengan BAP milik Hamdan. Salah satunya  soal larangan memilih pemimpin bagi Muslim di luar golongannya. 

Sebelum memberi kesaksian, tim pengacara Ahok juga mengungkapkan keraguan  independensi Hamdan. Meski sempat  menolak kesaksian ahli, Hamdan akhirnya tetap diizinkan hakim memberi keterangan.

Kuasa Hukum Ahok lainnya, Tri Moeljadi mengatakan, kapasitas Hamdan yang juga  pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) dianggap tidak independen lantaran sebelumnya MUI telah menetapkan sikap dan pendapat keagamaan bahwa Ahok telah melakukan penodaan agama.

"Kami sangat meragukan independen beliau sebagai ahli. Apakah kapasitas ini yang kami persoalkan. Kalau dijadikan saksi fakta kami tidak masalah, tapi ini sebagai ahli, kami keberatan," ungkap Tri.

Karena tak ada pertanyaan dari pengacara, Ketua Majelis Hakim Dwiyarso menunda sidang hingga Senin, 13 Februari 2017, pekan depan. "Karena konsentrasi pengamanan terpusat ke TPS-TPS, sidang kita majukan jadi hari Senin," Dwi menandaskan.

Video Terkini