Sukses

Polisi Bekuk Ketua RT di Perumahan Elite Diduga Bandar Narkoba

Setelah ditindaklanjuti, aparat menangkap BHP, yang diketahui menjabat sebagai salah satu Ketua RT di perumahan elite di Kota Bogor

Liputan6.com, Bogor - Ketua RT di Kota Bogor, Jawa Barat diringkus Satnarkoba Polresta Bogor Kota karena menjual berbagai jenis narkoba. Pelaku berinisial BHP ditangkap di kediamannya di perumahan mewah Bogor Lakside, Kota Bogor, Senin (6/2/2017).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 8 bungkus plastik sabu seberat 6,5 gram, 6 bungkus plastik dan 7 linting ganja, 197 butir pil ekstasi, 4 butir pil ekstasi dalam bentuk kapsul, 23 butir pil dumolid, 5 butir pil riklona, 2 pot bunga terdiri dari, 1 pot berisi 7 batang pohon ganja, dan 1 pot bunga berisi semaian biji ganja.

Menurut Kapolresta Bogor Kota Kombes Suyudi Ario Seto, penangkapan BHP berdasarkan hasil pengembangan dari pengungkapan bandar narkoba lainnya berinisial MRM.

Setelah ditindaklanjuti, aparat berhasil menangkap BHP, yang diketahui menjabat sebagai salah satu Ketua RT di perumahan elite di Kota Bogor.

Kepada petugas, BHP mengaku baru menjalankan bisnis haramnya lima bulan lalu. Berbagai jenis narkoba tersebut dijual di tempat hiburan malam di sekitar wilayah Bogor.

 

Ketua RT di Perumahan Elite Bogor Diduga Bandar Narkoba Dibekuk, Selasa (7/2/2017). (Achmad Sudarno/Liputan6.com)

Agar tidak mudah terendus petugas polisi, narkoba jenis ekstasi dikemas dalam bentuk kapsul berwarna hijau dan krem. "Kalau dirazia ngakunya itu obat dokter. Satu pil dia jual seharga Rp 500 ribu," kata Suyudi.

"Kami masih menyelidiki dan mengembangkan kasus ini untuk menangkap bandar besarnya," tambah dia.

BHP diketahui sudah tinggal di Perumahan Bogor Danau Raya sejak 9 tahun lalu. Selain menjabat Ketua RT, dia juga mengaku sebagai kontraktor.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotka dan Pasal 60 ayat (2), Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, Tentang Psikotropika dengan ancaman paling lama 20 tahun pidana dan denda paling sedikit Rp 1 miliar.

Video Terkini