Liputan6.com, Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) hari ini mulai membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berminat menjadi penasihat KPK untuk empat tahun ke depan. Proses seleksi akan digelar selama 3 bulan ke depan untuk empat kursi jabatan penasihat periode 2017-2021.
"Kami akan menjalankan tugas selama 3 bulan untuk proses ini," kata Ketua Tim Pansel Imam Prasodjo, di gedung KPK, Jakarta, Selasa 7 Februari 2017.
Anggota tim Pansel Rhenald Kasali menyatakan ada kualifikasi tertentu untuk maju mengikuti proses penjaringan calon penasihat. Yang pertama, usia minimal 40 tahun dan maksimal 60 tahun. Kedua, pendidikan minimal strata 1 dan tidak terlibat atau menjadi pengurus partai politik selama 5 tahun terakhir atau bersedia melepaskan jabatannya selama menjabat penasihat.
Advertisement
"Yang dari TNI-Polri wajib mendapatkan izin dan apabila lulus (seleksi)," tambah Rhenald.
Kemudian, ia menambahkan, calon harus bersih atau tidak terikat hubungan darah atau keluarga dengan pimpinan KPK saat ini. Yang tidak kalah pentingya, ia mengaku, calon juga belum pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Menyerahkan surat berbadan sehat juga dari rumah sakit," ujar dia.
Dari 8 Disaring 4
Anggota Pansel lain, Saldi Isra melanjutkan, nantinya setiap calon penasihat KPK akan melewati seleksi administrasi guna memastikan apakah semua syarat yang ditetapkan sudah terpenuhi. Lalu, sambung dia, pihaknya juga akan melakukan tes psikologi, assesment ujian tertulis dan tes kesehatan.
Setelah semua proses dilewati, pansel langsung membawa delapan nama yang lolos kepada pimpinan KPK. Dari delapan nama tadi akan diwawancara pimpinan KPK.
"Membuat profil diri, kemudian membuat tugas tertulis gimana bayangan yang bersangkutan kalau terpilih. Ada wawancara pansel. Hasilnya delapan nama akan diserahkan pada pimpinan KPK. Nanti satu tahapan lagi wawancara dengan para pimpinan KPK. Ketika itu selesai maka tugas pansel pun selesai," beber Saldi.