Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak hampir sebagian uji materi pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dari empat pasal yang diuji materi hanya satu pasal yang dikabulkan bersyarat oleh MK, yaitu Pasal 36E ayat 1. Tiga pasal lainnya Pasal 36 C ayat 1, Pasal 36C ayat 3, Pasal 36D ayat 1, ditolak.
Dengan ini, Indonesia hanya diperbolehkan mengimpor daging dan ternak jika dalam keadaan mendesak. Namun. Hermawanto yang merupakan Kuasa Hukum Boediyono, salah satu pemohon uji materi mengaku puas terhadap putusan tersebut.
Advertisement
"Putusan ini menurut kami, kami ditolak. Tapi kami senang dengan putusan ini karena Mahkamah menegaskan tentang berlakunya standar maksimum security bagi importasi hewan dan ternak Indonesia," kata Hermawanto saat ditemui di MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2017).
Dalam amar putusannya, ia mengaku, MK memutuskan dua hal yaitu menolak uji materi tentang pasal importasi hewan namun mengabulkan mengimportasi daging. Keduanya diberikan syarat oleh MK.
"Negara boleh mengimpor daging hanya kerika negara punya pulau karantina dan negara asal mencukupi standar kesehatan dunia dan otoritas veteriner Indonesia sudah jadi dan pernyataan dari otoritas veteriner dari negara asal bahwa (daging dan ternak) sehat. Indonesia juga boleh mengimpor daging dengan syarat dalam keadaan mendesak, seperti bencana alam. Kalau tidak dalam keadaan mendesak, Indoensia tidak boleh mengimpor (daging) dari zona manapun," beber dia.
Hermawanto mengingatkan pemerintah untuk tidak mengimpor daging dari negara mana pun sejak putusan tersebut dibacakan.
"Jika besok hari, lusa, tahun depan, Indonesia mengimpor dalam tanpa keadaan mendesak, kami akan pastikan kembali ke MK untuk judical review dengan pasal yang sama. Hari ini menurut kami tidak ada dalam keadaaan yang mendesak maka seharusnya pemerintah hari ini juga jika ada perjalanan daging dari luar negeri, Stop sekarang juga," tegas dia.
Dalam amar putusannya, Ketua Hakim Konstitusi Arif Hidayat mengatakan mengabulkan permohonan para pemohon uji materi UU Peternakan untuk sebagian.
"Menyatakan Pasal 36E ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan bertentangan secara bersyarat dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam putusan ini, serta menolak Permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya," jelas Arif saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2017).
Hakim Konstitusi mengabulkan Pasal 36E ayat 1 dengan syarat, Indonesia diperbolehkan mengimpor daging apabila dalam keadaan mendesak, seperti bencana alam dan jika stok daging di Indonesia tidak cukup.
Uji materi didaftarkan Teguh Boediyana, DR. Drh. Mangku Sitepu, Gun Gun Muhammad Lutfi Nugraha, Rachmat Pambudy, Mutowif, dan Dedi Setiadi. Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 129/PUU-XIII/2015.
Putusan dibacakan pada Rapat Pemusyawaratan Hakim yang diketuai Arif Hidayat dengan anggota Anwar Usman, Manahan M. P Sitompul, I Dewa Geda Palguna, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Maria Farida Indrati, Aswanto, dan Patrialis Akbar.