Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri akan memeriksa Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir, hari ini. Bachtiar diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Surat Panggilan bernomor S Pgl/368/II/2017/Dit Tipideksus tertanggal 6 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Kasubdit III TPPU, Kombes Roma Hutajulu.
Baca Juga
"Benar (dipanggil). Sebagai saksi ya," kata Roma di Jakarta, Selasa 7 Februari 2017.
Advertisement
Tetapi, Roma enggan merinci perihal kasus TPPU yang tengah ditanganinya kali ini. Dia hanya menyebut kasusnya perihal sebuah yayasan yang sempat ramai di media sosial.
"Yayasan-yayasan yang pernah diposting di media sosial. Kita lihat saja perkembangannya besok ya. Kita juga belum tahu hanya dari postingan sementara," ucap Roma.
Dalam surat panggilan tersebut, ditujukan kepada Bachtiar Nasir untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas, dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang.
Namun, dalam surat pemanggilan yang beredar luas itu tidak disebutkan nama yayasan yang dimaksud.