Liputan6.com, Denpasar - Kejaksaan Tinggi Bali telah membentuk tim jaksa peneliti dalam menangani kasus dugaan fitnah terhadap petugas keamanan adat atau pecalang oleh Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Yang bersangkutan sebelumnya telah ditetapkan Polda Bali sebagai tersangka.
"Kami melakukan upaya ini karena penyidik Polda Bali mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 19 Januari dan yang telah kami terima pada 23 Januari di Kejati Bali," kata Kasipenkum dan Humas Kejati Bali Ashari Kurniawan di Denpasar, Selasa 7 Februari 2017.
Ia menegaskan, Kejati Bali telah menunjuk delapan jaksa yang akan menangani kasus ini, yakni Fitrhah selaku koordinator, Khunaifi Al Humaini, Irwan Setiawan, Sobeng Suradal, Bagus Wisnu, Hari Wibowo dan Suhadi.
Advertisement
"Pembentukan tim ini tidak membutuhkan waktu lama, sehingga delapan jaksa ini telah siap menangani perkara ini," ujar Ashari seperti dikutip dari Antara.
Dalam upaya tersebut, jaksa Kejati Bali sudah berkoordinasi dengan Polda Bali yang dilakukan sejak 23 Januari 2017. Saat itu pihak terlapor (Munarman) sudah mengarah kuat menjadi tersangka.
"Dari delapan jaksa tersebut semua muslim, yang menangani kasus dugaan fitnah yang dilakukan tersangka," lanjut Ashari.
Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci apa dasar kebijakan pimpinan Kejati Bali melakukan upaya itu. "Mereka mungkin ditunjuk karena jaksa-jaksa senior. Diharapkan agar tetap independen," ujar dia.
Namun, hingga saat ini Kejati Bali belum menerima berkas tahap pertama dari Polda Bali untuk tersangka tersebut. "Berkas tahap pertama biasanya dikirim setelah berkas acara sudah rampung. Kita masih menunggunya," Ashari memungkas.