Sukses

KPK Kembali Periksa Saksi Dugaan Suap Mesin Pesawat Garuda

Sallywati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar, mantan Dirut Garuda Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sallywati Sahardja, anak buah Soetikno Soedardjo di Mugi Rekso Abadi (MRA) Group. Sallywati akan diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan mesin pesawat dari Roll Royce di PT Garuda Indonesia dan pengadaan pesawat Airbus.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam pemeriksaan kali ini, Sallywati masih diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar, mantan Dirut Garuda Indonesia.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Febri menambahkan Sallywati telah memenuhi panggilan KPK tersebut. Keterangan Sally sangat diperlukan untuk mengungkap kasus tersebut.

"Saksi Sallywati diperiksa terkait posisi dia sebagai karyawan jadi memang dibutuhkan sekali keterangannya. Dia ini saksi penting yang diperiksa untuk tersangka ESA," tegas Febri

KPK telah mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. PT Rolls Royce merupakan perusahaan yang menyediakan mesin pesawat tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Emirsyah Satar (ESA) mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014, dan Soetikno Soedarjo (SS), pendiri dari Mugi Rekso Abadi (MRA).

Emir diduga menerima suap senilai US$ 2 juta. Demikian pula dengan barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Sebagai penerima, Emir disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan SS, selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Video Terkini