Sukses

Kapolda Jabar Minta Rizieq Shihab Kooperatif Panggilan Kedua

Jika Rizieq Shihab membawa massa saat diperiksa kedua, seolah-olah menunjukkan ketidaksenangan terhadap kepolisian, terutama Polda Jabar.

Liputan6.com, Bandung - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan mengimbau pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab agar kooperatif terkait rencana pemanggilan kedua sebagai tersangka kasus penodaan lambang negara Pancasila, di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, pada 10 Februari 2017.

"Imbauannya, ini kan akan dilakukan panggilan kedua. Kemarin juga pernah diperiksa santai tenang. Jadi sebagai warga negara yang baik yakni harus patuh hukum, dimohon agar (Rizieq Shihab) tidak membawa massa (saat pemeriksaan)," kata Irjen Pol Anton Charliyan, di Bandung, Rabu, 8 Februari 2017.

Ditemui usai menghadiri pemberiaan bonus dan penghargaan kepada atlet dan kontingen PON-Peparnas 2016, di Sabuga Bandung, Kapolda Jabar menuturkan alasan pihaknya melarang Rizieq Shibab membawa atau mengerahkan massa saat pemeriksaan kedua terkait alasan keamanan dan ketertiban.

"Kalau dengan membawa massa ini, pertama akan menggangu ketertiban, minimal akan terjadi macet. Kemudian dengan membawa massa banyak ini harus ada izin tidak asal atau semaunya saja. Dan selama ini orang lain diperiksa polisi tidak pernah membawa massa banyak," kata dia, seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, jika Rizieq Shihab membawa massa saat menjalani pemeriksaan kedua maka hal tersebut seolah menunjukkan ketidaksenangan terhadap pihak kepolisian, terutama Kepolisian Daerah Jawa Barat.

"Membawa massa ini akan mengundang dan mengganggu ketentraman Jawa Barat, jadi saya imbau kepada kedua pihak jangan membawa massa," tegas dia.

Kapolda Jawa Barat memastikan pemeriksaan Rizieq Shihab akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Saya jamin tidak akan ada apa-apa, akan diperiksa secara baik-baik. Dipanggilnya Hari Jumat jam 9 atau 10 pagi, tidak usah takutlah. Kita semua saudara, polisi juga suadara akan menegakkan hukum sebaik mungkin," ungkap Anton.