Sukses

Menteri Yasonna: Perjuangan Lawan Buron Kasus Century Belum Usai

Dia memperingatkan koruptor untuk mengecamkan kata-katanya. Indonesia bakal mengejar ke mana pun buron kasus korupsi lari. Termasuk Century.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly tengah berada di Hong Kong untuk menyelesaikan sejumlah hal, termasuk kasus Century. Dia tengah memastikan dukungan dari pemerintah Hong Kong untuk menyita aset terpidana kasus tersebut, salah satunya Hesham Al Warraq.

Yasonna mengatakan, perjuangan melawan buron kasus Century, Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi, belum selesai. Terlebih, keduanya terus melakukan perlawanan.

"Perjuangan belum selesai karena Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi terus melakukan perlawanan dan manuver di Hong Kong serta dalam forum arbitrase internasional lainnya," ujar Yasonna dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Kamis (9/2/2017).

Menurut dia, pemerintah terus berjuang dalam menyelamatkan negara. Pada perlawanannya terhadap terpidana kasus Century itu, pemerintah akan melakukan segala upaya seperti yang dilakukan saat menghadapi kasus Churchill Mining.

"Seperti kami berjuang keras dalam kasus Churchill Mining di forum arbitrase International Centre for Settlement Investment Disputes (ICSID), kami bisa memenangkannya. Kami telah menyelamatkan negara dari kewajiban membayar klaim Churchill Mining sebesar Rp 26 triliun. Kami memenangkan perkara tersebut yang diputuskan bulan Desember lalu," Yasonna menjelaskan.

Dia mengatakan pemerintah tidak akan membiarkan koruptor melenggang bebas di luar negeri. Dia pun memperingatkan koruptor untuk mengecamkan kata-katanya tersebut.

"Konsistensi dan persistensi pemerintah Indonesia memberikan pesan yang tegas kepada pelaku tindak pidana bahwa pemerintah akan mengejar mereka dan hasil tindak pidananya ke negara manapun," ujar Yasonna.

Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi adalah dua pemegang saham asing di Bank Century yang telah ditetapkan bersalah dalam kasus korupsi tersebut.

Rafat bersama Hesham Al Warraq, warga negara Arab Saudi, telah divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2010. Keduanya terbukti meneken letter of commitment untuk menjamin transaksi melalui surat berharga yang memiliki kualitas rendah.

Atas tindakannya itu, Bank Century mengalami kesulitan likuiditas dan memaksa pemerintah melalui lembaga penjamin simpanan mengucurkan dana talangan senilai Rp 6,7 triliun.

Kedua terpidana kasus korupsi di Bank Century tersebut pun wajib membayar denda Rp 15 miliar subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti senilai Rp 3,1 triliun.