Sukses

Strategi Polda Metro Jaya Tangani Aksi 112

Aksi 112 tetap berlangsung kendati ada larangan dari Polda Metro Jaya pada 11 Februari 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Aksi 112 tetap berlangsung kendati ada larangan dari Polda Metro Jaya pada 11 Februari 2017. Polisi pun menyiapkan strategi ketika aksi tersebut tetap digelar.

"Kita punya cara sendiri, kita akan komunikasikan dan yang terpenting (aksi) tanggal 11 Februari kita tidak mengizinkan," tegas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Kamis (9/2/2017).

Menurut dia, Polda Metro Jaya memiliki alasan kuat untuk tidak mengizinkan aksi pengerahan massa turun ke jalan atau long march pada 11 Februari 2017. Juga untuk membubarkan massa saat turun ke jalan.

Hal itu sesuai Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum yang mengganggu ketertiban tidak diperbolehkan dan Pasal 15 UU Nomor 9 Tahun 1998, maka petugas dapat membubarkan aksi itu.

Dia menuturkan petugas kepolisian memiliki kewenangan untuk membubarkan aksi yang dianggap berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum termasuk menjatuhkan sanksi sesuai aturan.

Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI, TNI dan Pemerintah Provinsi DKI terkait larangan aksi 112 ini.

Dia menyebutkan, larang aksi 112 itu lantaran berpotensi mengganggu kamtibmas saat mendekati masa tenang dan pemilihan Pilkada DKI Jakarta yang akan digelar secara serentak pada 15 Februari 2017.

Polda Metro Jaya, lanjut dia, hanya memberikan izin salat subuh berjamaah bagi elemen masyarakat di Masjid Istiqlal Jakarta Pusat pada 11-12 Februari 2017.

Sebelumnya, FUI mengirimkan surat pemberitahuan rencana aksi 112 ke Polda Metro Jaya pada Kamis 2 Februari. Namun, kepolisian tidak mengeluarkan izin karena pertimbangan potensi menimbulkan gangguan kamtibmas menjelang Pilkada DKI.

Forum Umat Islam (FUI) menegaskan tak terpengaruh dengan larangan Polda Metro Jaya tersebut. Selaku penyelenggara kegiatan ini, mereka menilai acara tersebut telah dijamin undang-undang. Aksi 112 itu berupa jalan santai dari Monas ke Bundaran Hotel Indonesia (HI).