Liputan6.com, Jakarta - KPK mengusulkan agar penempatan para narapidana kasus korupsi dapat tersebar ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas), dan bukan hanya ditempatkan di lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
"Itu menjadi keprihatinan kami karena efek jera yang kami inginkan tidak terjadi, karena itu kami sedang mengkaji mungkin langkah yang paling cepat adalah disebar tidak jadi satu, seperti penjara lain, yang dinikmati teman-teman narapidana lain," kata ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Kamis (9/2/2017).
Hal itu disampaikan menyusul pemberitaan media yang melaporkan sejumlah narapidana korupsi dapat keluar masuk Lapas Sukamiskin dengan menggunakan izin rumah sakit.
Advertisement
Salah satu napi pelesiran atau yang keluar masuk adalah Anggoro Widjojo yang sedang menjalani masa hukuman 5 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan tahun 2007 yang berkali-kali keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung dengan izin ke rumah sakit namun sebenarnya pergi ke satu apartemen.
"Kami prihatin sekali dengan kejadian itu, yang dipenjara kok hampir semua punya rumah di sekitar itu," ungkap Agus seperti dikutip dari Antara.
Selain Anggoro, mantan Wali Kota Palembang Romy Herton dan istrinya Masyito, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq yang sedang menjalani hukuman 18 tahun penjara dan mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin juga disebut berpelesir selama mendekam di lapas Sukamiskin ke rumah mereka di sekitar lapas Sukamiskin.
"Kami minta teman-teman di lapas, termasuk Pak Dirjen (Pemasyarakatan) untuk memperbaiki, itu kan kasusnya sudah lama sekali, bukan hanya rumah untuk para koruptor, tapi juga narkoba di dalam penjara, ini masalah besar bagi kita, korupsi dan narkoba harus diperbaiki," tegas Agus.
Terkait hal itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly sudah memindahkan Anggoro ke lapas narkoba Gunung Sindur yang berkeamanan tinggi pada 6 Februari 2017.