Liputan6.com, Tangerang - Seorang ibu muda bernama Shinta Mulya Paat di Tangerang, Banten, nekad melakukan dugaan penggelapan puluhan mobil rental yang disewanya. Berdalih mobil akan disewakan ke tamu hotel, wanita 28 tahun ini menjual mobil sewaannya seharga Rp 25-50 juta per unitnya.
Shinta diduga sudah melakoni dugaan penggelapan ini sejak dua tahun lalu. Aksi tersebut terhenti setelah polisi membekuk ibu empat anak itu, saat hendak bertransaksi mobil rental di parkiran hotel, Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang, hari ini.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Arlon Sitinjak mengatakan, aksi pelaku ini sudah dilakukan selama dua tahun. Shinta yang saat itu bekerja di hotel di Jakarta, menyalahgunakan identitas pegawainya untuk menyewa mobil rental.
Advertisement
"Modusnya dia bilang sewa mobil untuk tamu hotel, dia menghubungi rental lewat telepon dan Whatsapp. Dia juga sertakan kartu nama dan CV tempat dia bekerja, untuk membuat korban percaya," kata Arlon.
Setelah Shinta mendapatkan mobil rental, dia langsung menggadaikan atau dijual seharga Rp 25-50 juta per unit. Jika pemilik rental menanyakan mobilnya, dia beralasan sewa mobil akan diperpanjang. Bahkan, tak jarang mengaku mobil dilarikan orang tak dikenal.
"Padahal, dia gadai atau jual ke beberapa tempat seperti Bogor, Sukabumi, dan Cikampek," kata Arlon.
Penangkapan Shinta berawal dari laporan pemilik rental ke Polres Metro Tangerang, yang mobilnya tidak kembali setelah disewa Shinta. Setelah penyelidikan, polisi unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang akhirnya menangkap Shinta, saat hendak transaksi sewa mobil di parkiran hotel.
Shinta sejatinya tidak sendiri saat beraksi. Tahun lalu dia melakukan dugaan penggelapan ini bersama sang suami. Namun entah lantaran apa, suaminya kabur. Polisi masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap adanya dugaan pelaku lain.
"Dari hasil penangkapan, kami mengamankan empat unit mobil rental yang belum sempat dia gadai," kata Arlon.
Sedangkan dari hasil pengembangan kepolisian, ada 20 laporan terkait kasus dugaan penggelapan ini di Polda Metro Jaya. Shinta pun dijerat Pasal 372 KUHP sub 480 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.