Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditpolair Polda Metro Jaya diketahui telah melimpahkan berkas perkara kasus KM Zahro Expres kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut).
Direktur Polair Polda Metro Jaya Kombes Hero Hendriatno Bachtiar mengatakan, saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu petunjuk jaksa soal lengkap atau belumnya berkas yang dilimpahkan.
"Berkas sudah dilimpahkan tahap 1 ke JPU," kata Kombes Hero kepada Liputan6.com lewat pesan singkat, Jakarta Utara, Kamis (9/2/2017).
Advertisement
Dia melanjutkan, jika sudah dinyatakan lengkap pelimpahan tahap kedua akan segera dilakukan yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Dia menambahkan, dalam berkas tersebut hanya mencantumkan satu tersangka yaitu nakhoda KM Zahro Expres atas nama Moh Nali yang berusia 51 tahun.
"Tersangka dan saksi tetap (22 orang)," ujar Hero.
Penyematan status tersangka kepada nakhoda Moh Nali hanya berselang sehari sesudah peristiwa terbakarnya KM Zahro Expres yang menelan 23 korban jiwa itu, Minggu 11 Januari lalu. Nali diduga melanggar Pasal 302 Undang-Undang Pelayaran.
"Akibat kelalaian dia karena berdasar manifes 100, fakta di lapangan penumpangnya lebih dari 100. Tapi tetap diberangkatkan," ucap dia.
Hero mengatakan, seharusnya sebagai nakhoda dia tidak memberangkatkan kapalnya bila penumpangnya membeludak. Sebagai nakhoda dia seharusnya mengklarifikasi kepada syahbandar setempat. Nakhoda pun tidak tahu persis jumlah penumpang KM Zahro Expres.
"Karena ada penumpang dari kapal-kapal lain yang masuk ke kapal Zahro jadi tidak terdata secara sistematis, layaknya tiket-tiket alat transportasi lainnya. Contoh kayak kapal terbang, pesawat kan jelas tuh kayak di kereta api atau bus, nah ini dia tampung aja," Hero menandaskan.