Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan ada anggota DPR RI yang turut mengembalilkan uang terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik atau E-KTP.
"Ada anggota DPR yang mengembalikan uang ke KPK," kata dia saat ditemui di Gedung KPK, Kamis 9 Februari 2017.
Ketika ditanya siapa anggota DPR tersebut, Agus enggan mengungkapkannya. Ia mengaku, uang tersebut termasuk dalam Rp 250 M total aliran dana E-KTP yang dikembalikan.
Advertisement
Sekali lagi, ia menegaskan, tidak bisa mengungkapkan detail total aliran dana yang dikembalikan tersebut. "Tapi ada yang berasal dari perusahaan, konsorsium, ada juga pribadi lebih dari 3 atau 4," ungkap dia.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga mengatakan saat ini penyidik telah memeriksa 280 saksi terkait kasus korupsi e-KTP. Saksi tersebut dikatakan Febri juga terdiri dari 15 dari 23 total anggota DPR yang dipanggil KPK.
"Pemeriksaan anggota DPR ini kita mengkonfirmasi beberapa hal mulai dari pertemuan-pertemuan yang terjadi apa itu di kantor DPR ataupun di tempat lain. Proses pembahasan yaitu anggaran terkait proyek (e-KTP) ini dengan indikasi adanya aliran dana terhadap sejumlah anggota DPR," terang Febri pada wartawan di Gedung KPK, Rabu 8 Februari 2017.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini total uang yang telah dikembalikan kepada penyidik mencapai Rp 250 miliar.
"Sumber pengembalian berasal dari korporasi, ada vendor yang mengembalikan namun ada juga perorangan yang mengembalikan uang tersebut, jadi totalnya 250 Miliar," ungkap Febri pada wartawan.
Namun saat ditanya siapa saja anggota DPR yang telah mengembalikan uang e-KTP serta menerima aliran dana dari proyek ini, Febri enggan menjawab. Dia hanya mengatakan itu akan dibuka dalam persidangan yang akan digelar dalam waktu yang tidak terlalu lama.