Liputan6.com, Jakarta - KPK telah memberangkatkan dua tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Semarang guna menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Mereka adalah Yudi Tri Hartanto (YTH) Ketua Komisi A DPRD Kebumen dan Sigit Widodo, Kabid Pemasaran Disdikpora.
“Tersangka YTH dan SGW kasusnya sudah sampai ke pelimpahan tahap dua (penututan). Pelimpahan ini kemudian tersangka sudah diberangkatkan ke Semarang dan disidangkan nanti di Tipikor Semarang. Kemudian penahanan akan dilakukan di Lapas Kedungpane,” ungkap Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/2/2017).
Sebelum diberangkatkan, YTH dan SGW terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik KPK pada pagi hari dan meninggalkan Gedung KPK pada siang hari.
Advertisement
Yudhi dan Sigit diduga menerima suap Rp 70 juta dari Hartoyo sebagai ijon dari proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen senilai Rp 4,8 miliar. Proyek-proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi.
Yudhi dan Sigit selaku penerima suap oleh KPK dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHP.